Rabu, 04 Oktober 2017

Bandar Togel Online Terpercaya

Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

Berita Hari Ini  -  Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum menuntut Buni Yani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah dan meminta agar Buni Yani segera dijebloskan ke penjara.

Jaksa menilai Buni Yani terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Buni Yani Dituntut Dua Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda Rp 100 juta atau diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucap ketua tim jaksa penuntut umum Andi M Taufik saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017).

Andi meminta majelis hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana ITE. Ia menilai Buni Yani melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menambah serta mengurangi informasi elektronik dan dokumen elektronik milik publik atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

“Jaksa menilai karena ini dakwaan alternatif, maka dipilih dakwaan pertama, yakni Pasal 32 ayat 1. Terdakwa bersalah memenuhi rumusan perbuatan pidana yang telah didakwa pasal 32 ayat 1,” katanya.

Buni Yani datang ke persidangan mengenakan baju kemeja putih, celan hitam. Ia tampak tenang mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa. Ia sesekali terlihat menulis catatan di sebuah buku.

Tuntutan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan. Hal yang memberatkan, kata jaksa, terdakwa memberikan keterangan tidak terus terang dan berbelit, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, tidak bersikap sopan, tidak menyesali perbuatannya, sebagai dosen tidak memberi contoh kepada masyarakat.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ucap Andi.

Sementara itu, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum akan menyampaikan pleidoi dalam dua minggu kedepan. Sidang yang dipimpin Hakim M Saptono itu ditunda hingga tanggal 17 Oktober nanti dengan agenda pembacaan Pledoi (pembelaan).

Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa mengubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata ‘pakai’. Selain itu, Buni Yani didakwa menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Hal ini berkaitan dengan posting-an Buni Yani di Facebook.
loading...

0 comments:

Posting Komentar