Buni Yani Merasa Terzalimi dan Sebut Jaksa Biadab
Berita Hari Ini - Buni Yani Merasa Terzalimi dan Sebut Jaksa Biadab, Buni Yani dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni merasa dizalimi atas tuntutan tersebut.
“Fakta-fakta yang di persidangan tidak dilakukan untuk yang meringankan saya. Tidak berdasarkan pada kebenaran dan keadilan, ini bener-benar zalim dan biadab jaksa,” ucap Buni Yani usai persidangan yang digelar di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Jabar, Selasa (3/10/2017).
Buni Yani Merasa Terzalimi dan Sebut Jaksa Biadab
Buni Yani menilai jaksa tidak memberikan keadilan dalam menangani perkara kasus yang menimpanya. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh jaksa sangat memberatkan dirinya.
“Ada azas dalam hukum itu, veritas e justicia itu bahasa latinnya. Veritas artinya kebenaran dan justicia artinya keadilan. Yang dilakukan oleh jaksa tadi, dua-duanya itu tidak dilakukan untuk mencari kebenaran, tidak mencari keadilan,” kata Buni.
“Kalau jaksa menuduh saya, maka beban membuktikan ada di pihak jaksa. Jaksa yang wajib melakukan pembuktian. Sekarang ini yang terjadi, sama jaksa saya dituduh memotong dan malah diminta membuktikan, kan stupid, belajar dari mana,” sambung Buni.
Selain itu, Buni Yani juga mempersoalkan terkait Pasal 32 ayat 1 UU ITE yang diterapkan kepadanya. Sebab, jaksa belum bisa membuktikan pemotongan video yang dilakukan olehnya.
“Saya tidak belajar hukum tapi ada azas di dalam hukum itu, disebut the burden of proof, kalau saadara menuduh saya melakukan sesuatu maka beban untuk membuktikan itu ada di pihak anda,” ujar Buni.
SedangkanBuniYani,AldwinRahadian menyebut tuntutan 2 tahun yang dialamatkan kepadaBuniYani mengandung unsur politis. Ia menuding persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) tersebut terlalu dipaksakan.
0 comments:
Posting Komentar