Sabtu, 22 Juli 2017

Bandar Togel Online Terpercaya


2 pegawai BRI gelapkan duit nasabah Rp 6 miliar


Berita Hari Ini - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur menahan dua orang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat. Keduanya dapat dibuktikan menggelapkan uang nasabah perusahaan negara itu. 

" Ke-2 oknum pegawai BRI yang kami tahan semasing berinisial SA serta YS, " kata Kasi Pidana Spesial Kejari Sampang Yudie Ariyanto Tri Santosa di Sampang, Jumat (21/7). 

Ia menerangkan, ke-2 pegawai BRI itu dari dua kabupaten berlainan, yaitu SA dari Kabupaten Sampang, sedang YS dari Kabupaten Sumenep. " Keduanya kami tahan di rutan Kelas IIB Sampang, " tutur Yudie. 

SA bertugas jadi penghimpun dana nasabah di BRI Kantor Cabang Sampang, sedang YS adalah petugas teller di kantor teras BRI unit Batu Lenger, Kecamatan Sokobanah. Kasi Pidsus menerangkan, modus yang dikerjakan memakai uang beberapa nasabah tanpa ada sepengetahuan yang memiliki. 

SA bertindak memisah tabungan nasabah berdasar pada jumlah nominal yang dikehendaki. Rata-rata tabungan yang dibobol itu pada Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar. Diluar itu, tersangka juga menerbitkan ATM untuk nasabah yg tidak memiliki ATM serta segera di ambil dari tabungannya. 

" Pengambilan uang nasabah itu beragam serta di ambil di teras BRI Batu Lenger, bekerja sama juga dengan YS ini, " tuturnya, menjelaskan. 

Hal tersebut dikerjakan keduanya, karna tahu password atau kata sandi yang tersambungsi dengan cabang BRI. Ke-2 tersangka menggunakan uang beberapa nasabah sebesar Rp 6 miliar. Namun, sejumlah Rp 1, 7 miliar dari uang yang digelapkan itu sudah dikembalikan. 

" Menurut pernyataan ke-2 oknum ini nekat lakukan hal tersebut karna bermain saham, " ungkap Kasi Pidsus. 

Jumlah nasabah BRI sebagai korban ke-2 aktor ini 30 orang. Masalah ini tersingkap, atas laporan pihak nasabah pada BRI karna saldonya menyusut penting, bahkan juga ada yang sampai 0 rupiah. 

Tim penyidik Kejari Sampang menjerat ke-2 tersangka dengan Pasal 2 serta 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimum 1 sampai 4 th. penjara.  
loading...

0 comments:

Posting Komentar