Suap Hakim, Saipul Jamil Dituntut 4 Tahun Penjara
Berita Hari Ini - Saipul Jamil dituntut 4 th. penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang tuntutan yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
Jaksa berasumsi Saipul Jamil dengan sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama dengan memberi suap pada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.
" Kami penuntut umum menuntut terdakwa Saipul Jamil, dinyatakan dengan sah serta memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana korupsi dengan bersama. Seperti ditata serta diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Th. 1999 seperti dirubah dalam UU Nomor 20 Th. 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, " tutur Afni Carolina sebagai JPU yang membacakan tuntutan pada Saipul Jamil.
" Yang ke-2, menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa saipul jamil berbentuk sepanjang empat th. dikurangi sepanjang terdakwa ada dalam tahanan serta pidana sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bln. kurungan serta memohon terdakwa tetaplah ditahan, " sambung Afni.
Menurut Afni, JPU sudah pikirkan dengan masak tuntutan itu. Dari rangkaian persidangan yang ditempuh, tuntutan itu dinilai setimpal dengan perbuatan Saipul Jamil yang menyogok Rohadi untuk memperingan hukuman berkaitan masalah pencabulan.
" Jadi dengan tercukupi serta terbuktinya semua prasyarat subjektif serta sarat objektif dari pasal-pasal yang dituduhkan, jadi semestinya terdakwa dijatuhi hukuman yang
setimpal dengan perbuatan, " kata Afni.
Kenakan baju motif kotak-kotak hitam serta putih, Saipul Jamil cuma tertunduk saat JPU menbacakan tuntutan atas masalah suap yang menyeret namanya.
Seperti di ketahui, Saipul Jamil disangka memberi uang sejumlah 250 juta rupiah pada Rohadi lewat sang kakak, Syamsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, Kasman Sangadji serta Bertha Natalia.
Uang itu disangka diberi Saipul Jamil untuk memperoleh kemudahan hukuman atas perkara pencabulan pada anak dibawah usia yang waktu itu disidangkan di PN Jakarta Utara.
Dalam perkara pencabulan, Saipul Jamil divonis bersalah serta dijatuhi hukuman 3 th. penjara. Hukuman itu lalu diperberat jadi 5 th. penjara oleh Mahkamah Agung.
0 comments:
Posting Komentar