Istri Dan Anak Tewas Dibantai Pria Ini Mengaku Ada Bisikan Gaib
Berita Hari Ini - Polres Pesawaran masih tetap mengecek kejiwaan Caisar Makfi Ratul Kudus yang tega membantai istri serta anak kandungnya lewat cara sadis.
Kapolres Pesawaran, AKBP. Syarhan menyebutkan, pihak sudah koordinasi dengan Polda Lampung serta pakar kejiwaan untuk mengecek kejiwaan tersangka.
“Itu dikerjakan manfaat ketahui apakah tersangka alami masalah kejiwaan atau tidak, ” kata Syarhan di Polres Pesawaran. Selasa (18/7/2017).
Menurut dia, hasil kontrol pastinya juga akan punya pengaruh dengan sistem hukum pada tersangka.
Dari hasil kontrol, tersangka sudah mengaku tindakannya, membunuh istri serta anaknya lewat cara dibacok memakai sebilah golok arit.
“Pertama tersangka membacok anaknya, kemudian dia membacok istrinya. Perbuatan keji itu dikerjakan tersangka karna seringkali memperoleh bisikan ghaib, supaya dia membunuh istri serta anaknya, ” jelas Syarhan.
Tentang motif beda, selanjutnya kata Syarhan, pihak masih tetap memahaminya. “Terkait ada atau tidak aspek beda seperti, ekonomi atau jengkel pada korban itu masih tetap didalami, ” katanya.
Waktu diinterogasi, Caisar Makfi Ratul Kudus mengakui, nyaris sehari-hari mendengar bisikan ghaib supaya membunuh istri serta anaknya.
“Pada saat petang, saya mendengar anak saya menangis dalam kondisi sadar saya ambil golok arit serta nembacok kepalanya. Sedang istri, saya bacok waktu dia lari keluar berteriak minta tolong warga dengan menggendong anak saya yang terluka, ” kata Caisar waktu di hadapan Kapolres Peaawaran, AKBP. Syarhan.
“Motifnya, cuma bisikan ghaib itu pak, ”imbuhnya.
Caisar Makti Ratul Kudus (32) warga Margo Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Lampung, tega membacok istrinya Tri Suwarni (28) serta anak kandungnya Berlian Hakim yang masih tetap 11 bln., sampai tewas, di tempat tinggalnya, pada Senin (17/7) sekitaran jam 19. 10 WIB.
Anaknya tewas karena alami luka bacok di kepala. Sedang istrinya tewas karena luka bacok di leher serta kepala.
Petugas juga mengamankan tanda bukti berbentuk, sebilah golok arit, sehelai pakaian batik, dua helai kaos, dua potong celana panjang.
Karena tindakannya, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 23, Th. 2004 serta Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Th. 2004 mengenai tindak pidana kekerasan pada anak di bawah usia serta kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman sepanjang 20 th. penjara. (koesma)
0 comments:
Posting Komentar