Rabu, 15 Maret 2017

Bandar Togel Online Terpercaya

Berita Hari Ini - Bayi usia lima bulan di Palangkaraya sudah terjangkit narkoba. Usut punya usut, RI (22) si ibu bayi aktif mengonsumsi narkoba jenis sabu satu bulan belakangan ini. Padahal, RI masih memberikan ASI ekslusif kepada buah hatinya.

Kepala BNNP Kalimantan Tengah Kombes Sumirat Dwiyanto mengungkapkan orang tua bayi malang tersebut RI (22) dan Deny Hidayat serta pelaku lainnya bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh (62) kerap pesta sabu di rumahnya.

Parahnya lagi, saat pesta sabu, jarak antara para pelaku dengan bayi malang itu hanya sekitar satu meter dan sang ayah juga tercandu dengan Judi Togel Online di Prediksi Togel Besok. 

"Jadi ini kan mereka bertiga, Dedy, RI orangtua bayi. Dan Babeh si pengedar, kalau makai sabu di rumahnya Dedy. Itu rumah mereka kecil, di situ ada warung kelontong juga. Jadi warung di situ, makan tidur di situ juga. Nah, kalau mereka lagi pakai narkoba, itu paling jarak ke bayi sekitar satu meter. Berarti asapnya juga kena kan," jelas Sumirat saat dihubungi merdeka.com, Jumat (20/1).

Kedua orang tua bayi, lanjut Sumirat, tidak menyadari jika hal tersebut mampu menularkan kandungan jahat di dalam narkoba ke si buah hati. Apalagi, bayi malang tersebut masih mengonsumsi ASI ibunya.

"Penularan kandungan narkoba lewat ASI itu lebih berbahaya daripada terkena asapnya," ucapnya.
"Pengakuannya, mereka hampir tiap hari pakai itu narkoba," tambahnya.
Kini, tambah Sumirat, dua pelaku, Dedy dan babeh sudah dijebloskan ke penjara. Sedangkan RI direhabilitasi dan bayi malang tersebut dilakukan observasi. "Kita terus memantau kondisi si bayi," pungkasnya pada Tim Berita Hari Ini

Sebelumnya, BNNP Kalimantan Tengah menangkap 2 pengguna narkoba jenis sabu. Bersama keduanya turut diamankan seorang ibu muda dan bayinya berusia 5 bulan.

Mirisnya, setelah dilakukan tes, si ibu dan bayi positif narkoba.

Dari ketiganya ikut disita barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,5 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 1 juta. Selain itu, tim juga menyita 1 buah timbangan, 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 2 buah handphone, 2 alat bong dan 1 buah mancis.
Dedy dan babeh dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. Sedangkan, RI direhab dan bayi malang tersebut dilakukan observasi. 
loading...

0 comments:

Posting Komentar