SUPIR ANGKOT NEKAT CABULI ABG, DIBAWAH POHON COKLAT
Berita Hari Ini - Meski sudah memiliki istri, Muhammad Efendi (36) warga Gang Saudara, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua ini masih doyan daun muda. Buktinya, MN (16) gadis belia, tidak lain adalah anak tetangganya sendiri sukses disetubuhi pelaku sebanyak dua kali.
Menurut penjelasan Efendi saat diwawancarai kru koran ini, Jumat (17/3) di Polsek Delitua mengatakan, Efendi kali pertama sukses menyetubuhi MN, Sabtu (11/2) sekira jam 20.00 wib di bawah pohon coklat di belakang rumah korban. Sebelum kejadian Efendi yang berprofesi sebagai sopir angkot KPUM 08 ini mengajak korban duduk sambil bercerita di depan rumah korban.
Setelah itu, pelaku merayu korban lalu mengajaknya melakukan hubungan intim. “Aku bilang sama dia, meski orangtuamu tidak merestui hubungan kita, tapi aku sayang sama kamu. Lalu aku menariknya ke belakang rumah dan mencabulinya,” ujar Efendi. Menurut Efendi, ia kembali melakukan hal yang sama pada hari Rabu (15/3) sekira17.00 wib. Ketika itu, korban dibawa oleh pelaku ke tempat keluarganya di Simpang Kawat Kabupaten Asahan. “Aku memcintainya bang. Aku sayang sama dia ujarnya pada Berita Hari Ini.
Makanya aku nekat membawanya kabur. Aku sudah lama pisah ranjang dengan istriku meski kami belum bercerai” beber Efendi. Terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan Efendi karen korban MN selama seharian tidak pulang kerumah pasca dibawa kabur oleh Efendi. Jelas saja pihak keluarga menjadi kawatir.
Setelah diselidiki, diketahuilah kalau MN terakhir kali pergi dibawa oleh Efendi. Keberadaan Efendi dan MN pun dicari. Terakhir, Efendi dan MN terlacak sedang berada di seputaran Simpang Kawat, Kabupaten Asahan. Setelah dilakukan kordinasi dengan pihak sanak keluarga di Asahan, Efendi dan MN akhirnya ditemukan lalu dibawa ke Medan.
Keluarga MN yang tidak terima dengan perbuatan Efendi, lalu menyerahkanya ke Polsek Delitua. Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pelaku cabul. “Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengam ancaman diatas 5 tahun penjara” sebut Kapolsek.
0 comments:
Posting Komentar