Awas! Narkoba Jenis Baru Mulai Beredar Di Lampung
Berita Hari Ini - Sekarang ini di lokasi propinsi Lampung sudah ramai mengedar narkoba type baru. Yang umum dimaksud tembakau gorila. Kepolisian Daerah Lampung sukses membuka peredaran barang haram ini di lokasi Sai Bumi Ruwa Jurai.
Sekarang ini, baru dua tersangka yang di tangkap serta diamankan ditempat tidak sama.
" Kami sukses membuka jaringan pengedar tembakau gorila untuk lokasi Lampung dari dua tersangka, " kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, tempo hari.
Dia menyampaikan, pengungkapan masalah ini bermula dari Agung Rikki (29) yang mempunyai narkoba type tembakau gorila berbentuk lintingan sejumlah 17 batang. Menurut keterangannya narkoba itu diperoleh dari Wisnu (19). Di ketahui kalau tersangka Wisnu Apriansyah beralamat di Jakarta.
Langkah pemesanan narkoba itu lewat aplikasi pesan on-line.
" Rikki mengakui telah tiga kali pesan narkoba lewat cara di kirim lewat paket dari Jakarta, " kata dia lagi.
Pengiriman pertama tanggal 2 Februari 2017 sejumlah satu bungkus, ke-2 tanggal 4 Februari 2017 sejumlah satu bungkus, serta ketiga tanggal 4 Februari 2017 sejumlah tiga bungkus.
" Tiap-tiap satu paket dihargai Rp250 ribu dengan cost pengiriman Rp35 ribu, " kata dia juga. Petugas kepolisian lakukan pengembangan untuk mencari Wisnu di Jakarta, serta pada akhirnya mendapatinya di depan tempat tinggalnya. Polisi lalu lakukan penggeledahan didalam tempat tinggalnya, serta temukan satu kantong plastik tembakau gorila seberat 216 gr.
Polisi merasakan juga 26 bungkus warna putih diisi tembakau gorila, lima bungkusan diisi tembakau gorila, satu timbangan, 400 lembar plastik pembungkus tembakau gorila, dua buah buku tabungan BCA bersama dua kartu ATM serta satu unit telepon genggam.
Wisnu mengakui memperoleh barang itu dari seorang yang beralamat di Jakarta berinisal R.
Kombes Abrar Tuntalanai menyampaikan kalau Menteri Kesehatan sudah memasukkan tembakau gorila ini kedalam Permenkes No. 2 Th. 2017 sebagai narkotika kelompok I, dari hasil kontrol laboratorium tembakau ini mempunyai dampak yang sama juga dengan nakotika kelompok I yang lain.
" Dampak yang diakibatkan dapat tertawa-tawa, serta dari info tersangka dampaknya cuma 10 menit, " kata dia lagi.
Bila dijumlahkan semua tembakau gorila yang dipunyai tersangka itu meraih 500 gr, apabila dirupiahkan meraih Rp20 juta, apabila di jual memperoleh keuntungan Rp5 juta.
Akibat tindakannya, tersangka Rikki bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subpasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Th. 2009 mengenai Narkotika, serta Wisnu dipakai pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Th. 2009 mengenai Narkotika.
Tersangka Wisnu mengakui baru th. ini jual tembakau type gorila dengan system menggunakan narkoba itu baru akhirnya di kirim ke R.
" Saya jual dahulu, bila laris uangnya saya transfer segera, " kata dia juga.
Dia menyampaikan, baru tiga kali kirim ke Lampung, dengan per paket dihargai Rp250 ribu, serta dari R di beri harga Rp200 ribu per gr.
Sedang tersangka Rikki mengakui baru tiga kali pesan serta memperoleh kontak Wisnu dari rekannya, dengan tembakau gorila itu di jual Rp100 ribu per tiga linting.
" Telah saya kemas dengan cara lintingan untuk di jual dengan harga Rp100 ribu per tiga linting, " kata dia lagi.
Permisi Gan...izin post ya admin bila mengganggu jangan di spam ya tapi di delete saja ya. Hanya Dengan Minimal Deposit Rp.15.000,- dan Minimal Withdraw Rp.50.000,- Anda Sudah Bisa Bermain Dan Berkesempatan
BalasHapusHaii Semuanya!!!
Memenangkan Jackpot Dengan Total Ratusan Juta Rupiah.
Anda Bisa Dapatkan Banyak Bonus dari Kami :
+Bonus Cashback 0,3%-0,5% Dari Nilai Turnover dan di bagikan setiap hari nya
+Bonus Referral 20% Seumur Hidup
Bila berminat hubungi kami segera :
Pin BB : 2BCD56E4
2BA9F79C
Line : jagadpoker
JADI TUNGGU APA LAGI ?! Daftar kan Diri Anda Gabung Disini