Penyebab Beda Pendapat Penutupan Alexis Surga Dunia
Berita Hari Ini - Penutupan Hotel Alexis jadi kebijakan yang bakal dikerjakan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies menyampaikan bakal menegakan semua ketentuan di Jakarta sesuai sama ketentuan Daerah (Perda). Termasuk juga, tentang penutupan Hotel Alexis apabila dalam operasionalnya tidak mematuhi Perda.
Demikian sebaliknya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang hingga sekarang ini masihlah jadi Gubernur DKI Jakarta menyatakan, Pemprov DKI Jakarta dibawah kepemimpinannya mempunyai ketentuan terang dalam tutup tempat hiburan.
Ahok menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta bakal tutup tempat usaha bila diketemukan 2 x masalah narkoba ditempat yang sama.
" Saya senantiasa katakan kan bila tidak ada bukti (temuan narkoba), untuk saya (tempat hiburan) tidak dapat tutup, " kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Keduanya sama merujuk ketentuan daerah (perda), tetapi Ahok akan tidak menutupnya.
" Bila Pak Sandi serta Pak Anies ingin tutup (tutup Alexis), ya tunggulah dia saja. Maka dari itu bila sesuai sama perda, ya tidak dapat tutup (Alexis), " kata Ahok.
Apa yang mengakibatkan Anies serta Ahok lain pendapat masalah Alexis?
Ketentuan yang disebut Ahok yaitu pasal 99 Ketentuan Daerah Nomor 6 Th. 2015 mengenai Kepariwisataan.
Dalam perda itu, pengelola tempat hiburan malam yang lakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, serta penggunaan narkoba bakal dikenai pencabutan izin usaha.
Sesaat Anies mengtakan " Semua berdasar pada bila pelanggaran gunakan Perda, semuanya yang melanggar.
Anies menyampaikan hal semacam ini waktu ada di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat, (21/4/2017).
Ketentuan itu menurut Anies bakal segera dikerjakan sesudah dianya resmi menjabat sebagi gubernur DKI Jakarta. Anies yang menang di Pilkada DKI 2017 versus kalkulasi cepat bakal dilantik pada bln. Oktober 2017.
" Selekasnya dikerjakan (Perda) sesudah bln. Oktober, " ujarnya.
Adapun Ketentuan Daerah yang bakal ditegakan berkaitan kehadiran hotel Alexis yaitu Perda Nomor 8 Th. 2007 mengenai Ketertiban Umum.
Pada pasal 42 Perda itu di ketahui mengatur larangan praktik prostitusi di Jakarta. Ketentuan yang terdiri atas tiga poin tersebut berbunyi : Tiap-tiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk jadi penjual sex komersial ; b. jadi penjual sex komersial ; serta c. menggunakan layanan penjual sex komersial.
Disamping itu pada Pasal 43 tiap-tiap orang atau tubuh dilarang sediakan serta/atau memakai bangunan atau tempat tinggal untuk tempat berbuat asusila.
Kata Ahok : Surga Dunia Itu Ada Di lantai 7 Alexis Lohhh...
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meyakinkan, dianya akan tidak mampu menghapus usaha prostitusi di Ibu Kota. Termasuk juga, sangkaan ada usaha prostitusi di Hotel Alexis.
Pekerja Sex Komersial (PSK) di Hotel Alexis, kata Ahok, datang dari beragam negara. Tetapi, kupu-kupu malam impor itu pandai masalah menutupi jati diri mereka.
" Oh benar pak, disana komplit dari mana-mana ada. Ya telah bila demikian tutup dong? Oh tidak dapat pak, lantaran tidak ada bukti. Cocok kita datang mereka baik-baik saja, saat mesti ketuk pintu satu per satu, " pungkas suami Veronica Tan itu.
Waktu terima kunjungan mahasiswa di Balai Kota, bekas Bupati Belitung Timur itu bahkan juga menyebutkan lantai 7 di Hotel Alexis adalah surga dunia.
" Di hotel-hotel itu ada tidak prostitusi? Ada. Prostitusi artis di mana? Di hotel. Di Alexis itu lantai 7-nya surga dunia loh (surga prostitusi). Di Alexis itu bukanlah surga di telapak kaki ibu, namun surga di lantai 7, " kata Ahok di Balai Kota, Jakarta.
Di ketahui, usaha esek-esek ini mencuat sesudah Ahok meyakinkan lokasi prostitusi Kalijodo bakal dibongkar untuk bangun Ruangan Terbuka Hijau (RTH) disana. Sekarang ini, Daeng Aziz yang didapuk sebagai tokoh warga Kalijodo tengah lakukan perlawanan berkaitan kebijakan Pemprov DKI itu.
Sesaat, keinginan untuk lakukan penutupan Alexis yang disangka sebagai tempat prostitusi terselubung disuarakan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana (Haji Lulung).
Lulung menyatakan, ada banyak tempat prostitusi terselubung yang perlu ditertibkan di lokasi administrasi Ibu Kota. Salah satunya yaitu Alexis Spa di Pademangan, Jakarta Utara serta Malioboro Spa di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Menurut Lulung, bila Pemprov DKI menginginkan lakukan penutupan pada lokalisasi Kalijodo, semestinya perlakukan yang sama saja mesti didapat secara detail untuk tiap-tiap usaha esek-esek di Jakarta. Lantaran, Pemprov DKI mesti adil serta tak tebang tentukan untuk tiap-tiap pelanggaran yang ada di tempatnya.
Sebagai info, lantai 7 Hotel Alexis yang disebut oleh Ahok yaitu tempat untuk spa yang diberi nama Bath House Spa. Disini disiapkan beragam sarana untuk meredakan kemelut di sela-sela penatnya Ibu Kota Jakarta. Sarana itu, diantaranya sauna, steam, dan kolam untuk berendam.
Tidak bisa disangkal, sampai kini, banyak usaha pemuas syahwat di Ibu Kota yang dibungkus dengan beragam jenis usaha, seperti griya kesehatan (panti pijat), tempat karaoke, salon serta club malam.
Dengan tarif yang bervariatif, dari beberapa ratus ribu sampai jutaan rupiah. Pilihan wanita penghibur yang bermacam, dari kelas lokal sampai wanita impor, bisa dengan gampang didapati nyaris di semua penjuru Ibu Kota.
0 comments:
Posting Komentar