Kisah Asmara Ibu dan Anak Kandung Berakhir di Penjara
Berita Hari Ini - Polisi pada akhirnya mengambil keputusan NRH sebagai tersangka masalah pembuangan bayi. Akibat tindakannya, warga Gegerung, Dusun Cemperoan, Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim) itu saat ini mendekam di jeruji besi.
NRH ditahan lantaran diangggap turut ikut serta buang bayi hasil jalinan terlarang dengan putra kandungnya, SPR. Penahanan NRH sendiri dikerjakan tidak lama sesudah keadaannya sembuh dari perawatan, selesai melahirkan bayi itu.
Ke-2 tersangka, ibu serta anak itu ditahan ditempat tidak sama. NRH dititip di Rutan Selong. Sesaat sang anak yang telah lebih dahulu diringkus masihlah ditahan di Polres Lotim.
Kanit Perlindungan Perempuan serta Anak (PPA), Aiptu I Nyoman Samba menerangkan, penahanan NRH ini berkaitan dengan kejahatan pidananya. Dia turut ikut serta buang bayinya.
Walau jalinan gelap NRH serta anaknya atas basic sukai sama sukai, tetapi hal semacam itu akan tidak memengaruhi sistem pidananya. " Yang kita tangani berkaitan sistem hukum masalah pembuangan bayi itu, " terang Nyoman Samba pada Berita Hari Ini.
0 comments:
Posting Komentar