Habib Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi
Berita Hari Ini - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, kembali dilaporkan ke polisi.
Kesempatan ini, Rizieq dilaporkan ke Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri pada Sabtu (15/4/2017), atas sangkaan fitnah pada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama serta Djarot Saiful Hidayat.
Rizieq disangka memfitnah Basuki-Djarot atas tuduhan di dukung konglomerat " Sembilan Naga ". Himpunan entrepreneur kaya-raya ini disebutkan menggelontorkan duit triliunan rupiah untuk pemenangan calon. Tidak cuma itu, Rizieq juga mempermasalahkan ada tuduhan Basuki-Djarot 'membeli' aparat keamanan.
Rizieq mengatakan itu waktu ceramah saat tabligh akbar di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, 11 April 2017 lantas. Video ceramah berdurasi satu jam itu, pernah mengedar luas di sosial media termasuk juga di Youtube.
" Kami melaporkan lantaran perkataan yang berbau provokasi serta menyerang pasangan calon Basuki-Djarot dalam saat kampanye di putaran ke-2 ini, " papar C. Suhadi, perwakilan sukarelawan Basuki-Djarot, dalam keterangannya pada wartawan.
Menurutnya, ada kalimat yg tidak etis dijelaskan pada pasangan petahana itu. Dia menilainya pengucapan Rizieq sebagai fitnah yang mencemarkan nama baik Basuki-Djarot. Sebab, tuduhan dilayangkan tanpa ada bukti yang ideal.
" Tudingan itu di sampaikan tanpa ada di dukung alat bukti, cuma perasaan kebencian yang mencuat, " ucap dia.
Atas basic itu, pihaknya meniti jalur hukum. Terkecuali mempertanggungjawabkan perbuatan, usaha itu diinginkan jadi peluang Rizieq menunjukkan ucapannya.
Untuk lengkapi laporan, pihak pelapor membawa beberapa tanda bukti. Tetapi, dia tidak bisa merinci tanda bukti itu.
Mengenai Suhadi mengakui laporannya sudah di terima oleh petugas. Namun, sukarelawan merencanakan kembali pada Bareskrim pada Senin (17/4/2017) manfaat lengkapi laporan.
" Kami diminta kembali pada, lantaran hari ini kan hari libur, jadi banyak petugas kepolisian yang libur juga, " imbuhnya.
0 comments:
Posting Komentar