Rabu, 26 April 2017

Bandar Togel Online Terpercaya


Jaksa Kasus Ahok Mau Dilaporkan ke Komjak



Berita Hari Ini - Jaksa penuntut umum (JPU) pada masalah penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan dilaporkan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Jaksa dinilai tak berdiri sendiri dalam membuat tuntutan pada Ahok.
Gagasan menyampaikan jaksa masalah Ahok ke Komjak disibak Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah atau Satgas APPPM. Menurut Satgas APPPM, tuntutan yang diserahkan jaksa pada Ahok memerlihatkan kalau hak menuntut dari JPU seolah terlepas dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan.
Ketua tim jaksa pada masalah Ahok, Ali Mukartono menyebutkan, dianya tak keberatan bila dilaporkan ke Komjak. Ali terasa sudah bekerja sesuai sama ketentuan. " Laporkan? Tanda-tandanya apa? " kata Ali selesai sidang di Auditorium Kementerian Pertanian di Jakarta Selatan, Selasa (25/4).
Ali memberikan, bebrapa bisa seorang atau satu pihak melaporkan jaksa ke Komjak. " Laporan itu kan hak, silahkan saja, " tuturnya sambil meninggalkan tempat.
Seperti dikabarkan, pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, jaksa memohon hakim menyebutkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama bersalah sesuai sama Pasal 156 KUHP.
Pada masalah ini, Pasal 156 KUHP adalah pasal alternatif. Mengenai pasal primernya, yaitu Pasal 156a KUHP. Tetapi jaksa menilainya pasal 156a tak penuhi unsur untuk perkara ini.
Pasal 156 KUHP berbunyi, " Siapa saja di depan umum menyebutkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan pada satu atau sebagian kelompok rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat th. atau pidana denda paling banyak Rp 4. 500 ".
Sedang isi Pasal 156a KUHP yaitu, " Dipidana dengan pidana penjara selamanya lima th. siapa saja dengan berniat di depan umum keluarkan perasaan atau lakukan perbuatan yang berbentuk permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan pada satu agama yang diyakini di Indonesia ".
Beberapa kelompok menilainya, tuntutan pada Ahok sangat enteng. Jaksa juga dituding tak berdiri sendiri dalam membuat tuntutan untuk bekas Bupati Belitung Timur itu.
Kritik keras pada jaksa masalah Ahok diantaranya datang dari Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman. Dia mengira JPU sudah diintervensi kekuasan atau kemampuan lain.
" Dapat diliat dengan terang, (jaksa) tak berdiri sendiri. Bahkan juga kami lihat seakan-akan jaksa yaitu pembelanya Ahok, " kata Pedri selesai sidang pembacaan tuntutan sekian waktu lalu.
Pedri menilainya JPU malah melemahkan alat bukti serta info saksi didatangkan dalam persidangan. " Karenanya sebagai rakyat Indonesia yang cinta penegakan hukum, saya menyampaikan sidang ini yaitu dagelan sandiwara yang begitu memuakkan, " kata pelapor Ahok sekalian saksi masalah Ahok.
loading...

0 comments:

Posting Komentar