ini Politisi PAN Yang Ngotot AHOK Harus di Penjara, Terbukti KORUPSI dan di Hukum 9 Tahun Penjara!! ini lah KARMA
Berita Hari Ini - Bekas hakim konstitusi, Patrialis Akbar divonis 8 th. penjara. Patrialis dapat dibuktikan lakukan tindak pidana korupsi waktu jadi hakim konstitusi.
" Menjatuhkan hukuman 8 thn penjara, " kata ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango waktu membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2017).
Di masalah ini, Patrialis dituntut jaksa KPK sepanjang 12, 5 th. penjara.
Mengenai penyuap Patrialis, sudah divonis terlebih dulu minggu lantas yakni Basuki Hariman dihukum 7 th. penjara serta Ng Fay sepanjang 5 th. penjara. Basuki serta Ng Fenny dapat dibuktikan menyerahkan uang dengan keseluruhan USD 50 ribu pada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberi berkaitan perlakuan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 mengenai Peternakan serta Kesehatan Hewan di MK.
Hakim berkesimpulan, dari keseluruhan USD 50 ribu yang didapatkan pada Kamaludin, USD 10 ribu salah satunya sudah diserahkan pada Patrialis untuk cost umroh.
Patrialis Akbar temasuk yang paling menyuarakan hukuman untuk koruptor. Patrialis termasuk juga yang paling getol menuntut hukuman penjara untuk Ahok yang menistakan agama.
0 comments:
Posting Komentar