Terancam Penjara 14 Tahun Buni Yani Menangis Ketakutan Kenapa yaa....
Berita Hari Ini - Tersangka pengunggahan dan pengeditan video Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) Buni Yani disidangkan untuk pertama kalinya oleh Pengadilan Negeri ( PN ) Bandung Selasa ( 13/6 ). Buni ada dengan didampingi 10 penasihat hukumnya.
Dalam persidangan perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Andi M Taufik, mendakwa Buni Yani melanggar Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Th. 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE).
Buni juga dijerat Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE juncto Pasal 45 huruf A Ayat 2 UU No 19/2016 mengenai Perubahan atas UU No 11/2008. Begitu, Buni diancam hukuman 14 th. karena perbuatannya itu.
" Ancaman yang pertama delapan th., yang ke-2 enam th., " kata Andi.
JPU menyebutkan, Buni sudah mengedit video Ahok di jejaring video Youtube berjudul '27 Sept 2016 Gub Basuki T Purnama ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerjasama dengan STP' yang diunggah Dinas Komunikasi dan Info Propinsi DKI Jakarta. Buni mengambil video berdurasi 1 jam 48 menit itu pada Kamis 6 Oktober 2016.
Tetapi, tanpa seizin Diskominfo DKI Jakarta, dia mengedit isi video tersebut sampai durasinya jadi 30 detik. Selain itu, dalam video yang diunggahnya ke media sosial Facebook, Buni menyingkirkan kata 'pakai' yang disampaikan Ahok.
Buni pun memberikan judul 'Penistaan Terhadap Agama' sehingga seakan-akan berlangsung pelanggaran dalam video utuh yang diupload Diskominfo DKI. JPU menilainya hal semacam ini akan mengganggu kondusivitas di orang-orang.
Menyikapi dakwaan kepadanya, tiga saksi didatangkan oleh pihak Buni Yani Dalam sidang kelanjutan Buni Yani, Selasa (22/8/2017) Ke-3 saksi itu yaitu Fredi Kasman, Novel Bamukmin, dan Musisi Ahmad Dhani.
0 comments:
Posting Komentar