Kok Bisa , Permintaan Lucu & Menggelikan Rizieq Kepada Presiden Jokowi Sebelum Balik Pulkam
Berita Hari Ini - Pengacara pemimpin organisasi orang-orang Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Eggy Sudjana, menyebutkan kepulangan clientnya ke Indonesia menanti pernyataan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, Jokowi mesti menyebutkan kalau polisi akan tidak menangkap Rizieq serta menanggung keamanan keadaan Rizieq sesudah ada di Indonesia, lebih dulu.
" Habib dengan sadar ingin pulang, bila datang tidak di tangkap, tidak berlangsung kerusuhan serta beberapa hal beda, " kata Eggy waktu ditemu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/9/17).
Menurut dia, Jokowi jadi pemimpin teratas TNI serta Polri bisa keluarkan pernyataan itu.
Dia juga menyebutkan, pernyataan itu mesti di keluarkan untuk hindari terjadinya kerusuhan yang dikerjakan oleh beberapa pendukung serta pengikut Rizieq.
Eggy meneruskan, Rizieq akan tidak pulang ke Indonesia apabila Jokowi tidak keluarkan pernyataan itu. Menurut dia, Rizieq juga akan pilih tinggal di Arab Saudi untuk melindungi persatuan Indonesia.
" Habib tidak miliki kekuatan menghindar daya radikalisme beberapa pengikutnya atau ada yang dompleng kondisi itu. Jadi garansinya Presiden, " tuturnya.
Lebih dari itu, Eggy mengemukakan sangkaan tindak pidana pembicaraan mesum yang dilayangkan Polda Metro Jaya pada Rizieq adalah satu kebohongan.
Dia menjelaskan, Rizieq tidak sempat lakukan pembicaraan mesum dengan Ketua Yayasan Solidaritas Teman dekat Cendana Firza Husein.
" Tindak pidana yang dituduhkan pada Habib Rizieq terang hoax, berarti tidak benar serta tak ada satu juga yang dikerjakan Rizieq dalam artian seks chat dengan Firza, " tuturnya.
Terlebih dulu, Polda Metro Jaya Telah kirim penyidik ke Arab Saudi untuk mengecek Rizieq. Kontrol itu dipandang belum juga cukup karena terhalang aktivitas beribadah.
Polisi mengambil keputusan Rizieq Shihab jadi tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Sebelumnya jadi tersangka, ia lakukan umrah ke Mekkah, Arab Saudi.
Mulai sejak umrah itu, Rizieq belum juga kembali sekali lagi ke Indonesia. Sesaat polisi masih tetap menanti Rizeq pulang untuk lengkapi berkasnya.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 serta atau Pasal 6 juncto Pasal 32 serta atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Th. 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman hukuman diatas lima th. penjara.
Terkecuali Rizieq, polisi juga sudah mengambil keputusan Firza jadi tersangka sangkaan penebaran pembicaraan serta photo pornografi lewat aplikasi pesan.
0 comments:
Posting Komentar