Gara-gara Mencuri Sandal Remaja Putri Ini Diarak Tanpa Busana
Berita Hari Ini - Remaja putri itu berinisial RS, usianya baru 14 th.. Warga Dukuh Plempeng, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, itu jadi korban tindakan main hakim sendiri, yang dikerjakan oleh tetangganya.
RS diarak keliling kampung dalam keadaan tanpa ada baju. Ia dituduh mengambil sandal serta baju punya tetangganya, Sukamto serta keluarga.
Tindakan main hakim sendiri itu berlangsung, Mengacu laporan KRJogja. com, waktu itu, Sukamto dengan istri serta seseorang kerabatnya mendatangi tempat tinggal RS. Mereka menggeledah kamar RS serta merasakan beberapa barang yang hilang.
Barang itu di ambil, serta dikalungkan ke leher RS. Gadis yang baru duduk di kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dipaksa melepaskan baju. Dalam keadaan tanpa ada baju, RS diarak lewat jalan desa sejauh 1 km..
Mengacu laporan Solo Pos, photo RS waktu diarak lewat jalan desa itu juga ikut menyebar. Karna momen itu, RS tidak menginginkan sekali lagi bersekolah. Bahkan juga, pernah berusaha untuk bunuh diri.
“Jadi tempo hari anak saya coba bunuh diri dengan menyilet tangannya. Untungnya saya ketahui serta dapat menghindar. Dalam keadaan pergelangan tangannya berdarah, kami bawa ke bidan desa, ” kata ibu kandung RS, Karsi (55).
Sistem hukum
Masalah ini telah diadukan ke Kepolisan Resort (Polres) Sragen. “Memang anak saya bersalah ambil barang orang yang lain. Bila anak saya ingin diolah hukum silahkan. Namun kami tetaplah tidak terima dengan perlakuan diarak keliling telanjang itu, ” tutur Karsi.
Ketua Aliansi Perduli Wanita Sukowati (APPS) Sragen, Sugiyarsi, jadi satu diantara pendamping RS dalam masalah ini. Diambil Solo Pos, Sugiyarsi mengatakan Sukamto dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, sekalian UU Pornografi. Pasalnya, photo RS ikut disebarluaskan ke warung-warung.
Sugiyarsi juga menyayangkan piranti desa yg tidak dapat menghindar tindakan main hakim sendiri ini. “Anak itu diarak ke kampung sambil dikatai-katai maling-maling. Beberapa orang yang lihat aksi bejat tidak berperi kemanusiaan itu. Saya jadi berang saat tidak satu juga dari warga serta piranti desa yang menahan atau menghindar, ” tutur Sugiyarsi.
Psikolog anak, Seto Mulyadi (Kak Seto) mengatakan masalah ini jadi pelanggaran pidana pada anak. “Seharusnya polisi selekasnya menindak karenanya adalah satu pelanggaran pidana pada anak, ” kata Kak Seto,
Mengenai Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo mengatakan harusnya masalah pencurian yang dituduhkan pada RS dapat dikerjakan di tingkat orang-orang serta orangtua.
Polisi juga sudah terima info dari beberapa saksi serta korban. Tetapi sampai sekarang ini, Sukamto belum juga di check. “Kami selalu mengusahakan menyebut saksi, mulai saksi yang ketahui peristiwa sampai saksi pakar. Sedang terlapor belum juga kami check, ” kata Ari.
Di bagian beda, Sukamto berdalih kalau aksi yang dikerjakannya untuk memberi dampak kapok. Menurut Sukamto, telah enam kali keluarganya kehilangan barang. Ia juga menuduhkan semua masalah tu pada RS. “Silakan saja lapor polisi. Saya akan lapor polisi berkaitan masalah pencurian yang berlangsung sampai kini, ” kata dia, diambil Sindonews.
Di sosial media, beberapa komentar bernada kecaman atas tindakan main hakim sendiri itu mulai bermunculan. Tersebut sebagian cuplikan salah satunya.
0 comments:
Posting Komentar