Jasa Penyebar Kebencian Beromset Rp. 70 Juta - Rp. 100 Juta 'Saracen' Diringkus Polisi, Ini Modusnya!
Berita Hari Ini - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap beberapa aktor yang disangka buka layanan penebar kebencian serta content yang menjelekkan suku agama ras serta antargolongan (SARA) spesifik di sosial media. Tiga aktor yang berhasil diamankan diantaranya JAS (32), MFT (32) serta SRN (32).
Aktor yang buka layanan dengan nama “Saracen” ini diprediksikan sudah lakukan aksinya mulai sejak th. 2015. Tindakan mereka termasuk rapi serta profesional. Diluar itu, mereka juga disangka mempunyai beberapa ribu akun yang digunakan untuk fasilitas menebarkan ujaran kebencian. Tarif yang dibanderol juga tidak tanggung-tanggung, yaitu menjangkau beberapa puluh juta rupiah.
Salah seseorang tersangka SRN yang diduga bernama lengkap Sri Rahayu Ningsih, (32) menolak tuduhan kalau dia ikut serta dengan Saracen. Menurut dia, apa yang dikerjakannya yaitu hanya hoby mengkritik saja. Dia menyatakan pada kepolisian kalau dianya berdiri sendiri serta tidak ikut serta dengan grup penebar kebencian spesifik.
Begini langkah aktor disangka lakukan aksinya.
Kepala Sub Sisi Operasi Unit Pekerjaan Patroli Siber, AKBP Susatyo Purnomo menerangkan penangkapan pada SRN dikerjakan pada tanggal 5 Agustus 2017. SRN disangka menebarkan ujaran kebencian di akun Facebook kepunyaannya. Penghinaan itu dialamatkan ke beberapa partai, ormas serta grup, dan hoax di media sosial.
Penyelidikan juga diperkembang serta SRN nyatanya disangka adalah anggota dari Saracen mulai sejak th. 2016. Sri bertugas jadi koordinator group di lokasi spesifik. Terduga aktor yang lain yang bernama JAS, Ketua Saracen serta MFT, Tim Media Info diputuskan jadi tersangka.
Fasilitas yang dipakai untuk Saracen dalam lakukan aksinya juga bukan sekedar media sosial saja, tetapi juga lewat website Saracennews. com. Mereka juga tersambungsi dengan beragam group beda yang menarik ketertarikan netizen untuk gabung. Sejumlah 800. 000 akun di ketahui sudah tersambung dengan jaringan Group Saracen ini.
Para Pelaku di Jerat dengan Undang-undang ITE
Polisi sudah mengambil alih beberapa tanda bukti laptop, hp, flashdisk, hardisk, serta sebagian hardware (piranti keras) yang lain yang disangka digunakan aktor dalam memperlancar aksinya. Susatyo menerangkan kalau aktor dapat mengantongi uang sebesar Rp 75 juta sampai Rp 100 juta untuk satu proposal yang mereka lakukan.
Aktor juga mesti bertemu dengan Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 serta atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 th. 2016 serta Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Th. 2016 mengenai ITE dengan ancaman hukuman 4 sampai 7 th. penjara.
0 comments:
Posting Komentar