Menolak Cintanya Siswi SMP Ini Diperkosa Secara Bergantian...
Berita Hari Ini - Direktorat reserse Kriminal Umum berhasil menangkap empat tersangka pelakuk pemerkosan anak dibawah umur. Korban yang masih duduk dibanku kelas 3 SMP. Diperkosa disebuah mini bus hanya gara-gara korban menolak cintanya.
'' Korban pelajar SMP kelas tiga korban diperkosa secara berghiliran karena korban menolak cinta seorang pelaku korban dengan seorang pelaku saling kenal.'' kata Polda
Nuufalla mengungkap[kan korban diketahjui berinisial TS ( 15 ) sisiwi SMP kelas tiga.
Sementara pelaku diketahui berinisial HSP ( 19 ) dan KG ( 26 ) serta TR ( 20 ) dan SH ( 20 ) yang keduanya diketahui merupakan seorang mahasiswa.
Ia menjelaskan, peristiwa berawal ketika tersangka HSP yang telah mengenal korban, mengajak korban untuk minum kopi, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka HSP menjemput korban di rumahnya.
Namun teryata korban tidak dibawa ke warung kopi, tetapi dibawa ke sebuah bengkel. Dari bengkel tersebut, korban dipaksa menaiki sebuah minibus. Di minibus tersebut, ada tiga tersangka lainnya. Para pelaku kemudian membawa paksa korban TSN ke arah Gunung Geurutee, perbatasan Kabupaten Aceh Besar dan Aceh Jaya.
“Di sepanjang perjalanan, korban diperkosa berganti. Korban diperkosa tiga tersangka. Sedangkan tersangka berinisial SH tidak menyetubuhi korban, tetapi hanya meraba-raba tubuh korban. Pemerkosaan ini sudah direncanakan,” jelasnya.
Perwira menengah Polri tersebut menyebutkan, setelah melampiaskan perbuatan mereka. Para tersangka kembali ke tempat semula. Dan tersangka HSP mengantar pulang korban.
Tersangka sempat mengancam korban tidak mengadukan kejadian yang dialaminya tersebut. Namun, akhirnya korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya.
“Tiga tersangka ditangkap sehari kemudian. Sedangkan tersangka HSP, yang diduga sebagai aktor utama pemerkosaan ditangkap di Sabang,” ujarnya.Kini, tiga tersangka dan barang bukti sebuah minibus, satu unit sepeda motor, telepon genggam dan lainnya diamankan di Mapolda Aceh guna penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka diancam melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sedangkan korban sudah didampingi psikiater dan kini sedang menjalani ujian akhir di sekolahnya,” jelasnya lagi.
0 comments:
Posting Komentar