Apakah Bisa Terlaksana, Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Terhadap Terpidana Mati Narkoba
Berita Hari Ini - Kejaksaan Agung tengah menyiapkan proses eksekusi mati step empat pada narapidana perkara narkoba, terlebih bandar serta gembong narkoba.
“Tunggulah, jadwalnya telah disediakan, diberi tahu semuanya, ” kata Jaksa Agung Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, di Kejagung, Selasa (1/8).
Menurut Noor, saat ini sekali lagi disiapkan datanya, diinventarisir semuanya, dihimpun semuanya baru akhirnya di sampaikan ke wartawan.
“Persiapan kami tengah pengumpulan data, menginventarisir data-data terpidana mati, ” tuturnya.
Eksekusi mati jadi pertanyaan orang-orang, mengingat masalah peredaran narkoba semakin ramai serta menggelisahkan orang-orang dan nasib generasi muda, terlebih anak-anak
Paling akhir, instansi penegak hukum tangkap import satu ton shabu serta 1, 2 juga ekstasi di Banten serta 300 Kg sabu di Pluit, Jakarta Utara.
HANYA EMPAT NAPI
Sebelumnya ini, Kejagung telah lakukan eksekusi 3x. Tetapi dari 14 orang napi yang diagendakan, cuma empat napi yang dieksekusi.
Mereka yaitu, Michael Titus Igweh (Nigeria), Freddy Budiman (WNI), Humphrey Ejike (Nigeria) serta Seck Osmane (Senegal). Mereka ditembak mati sekitaran jam 00. 45 WIB di Lapangan Tunggal Panaluan, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2016).
Eksekusi pertama dikerjakan pada enam terpidana, 18 Januari 2015. Sedang delapan orang selanjutnya dieksekusi pada gelombang ke-2, 29 April 2015.
Sebangak 10 orang napi yang belum juga dieksekusi step ke-3, karna kriteria belum juga komplit, yaitu Humphrey Jefferson, Ozias Sibanda, Eugene Ape, Obina Nwajagu (Nigeria) serta Okonkwo Nonso Kingsley (Nigeria)
.
Lantas, Merri Utami, Agus Hadi serta Pujo Lestari (Indonesia), Gurdip Singh (India), Zulfiqar Ali (Pakistan) serta Frederick Luttar (Nigeria).
0 comments:
Posting Komentar